Manado, LensaUtara.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin), Karantina Sulawesi Utara(Sulut) memusnahkan puluhan ekor ayam tanpa sertifikat karantina atau sertifikat kesehatan di Pangkalan Angkatan Laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Pemusnahan unggas berjenis ras Filipina sebanyak 73 ekor tersebut dilakukan karena dikhawatirkan jadi media pembawa hama dan penyakit, terkait belum terjamin keamanan dan kesehatannya,” kata Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara di Tahuna, Jumat.
Selain tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asal, pemusnahan juga dilakukan karena adanya pelarangan pemasukan unggas dari Filipina ke wilayah NKRI atas imbas mewabahnya penyakit Avian Influenza H5N1, H5N5 dan H5N6 (flu burung) beresiko tinggi di wilayah Filipina sesuai informasi yang disampaikan oleh ‘Immediate Notification’ dari ‘World Organisation for Animal Health’ atau organisasi kesehatan hewan dunia.
Menindaklanjuti informasi organisasi kesehatan hewan dunia tersebut, melalui Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12426/KR.120/K/04/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) di Filipina, seluruh pejabat karantina diinstruksikan melakukan penolakan dan atau pemusnahan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari Filipina dengan bersinergi bersama instansi terkait.
Perwakilan Lanal Tahuna, Mayor Laut Pelaut Wartochid mengatakan, tindakan pemusnahan ini sudah dilakukan sesuai dengan regulasi karantina yang ada.
“Kami mendukung penuh giat ini sebagai upaya pencegahan agar wilayah Tahuna tidak tertular wabah penyakit hewan. Seluruh prosedur telah dilakukan sesuai dengan aturan undang-undang karantina sebagaimana telah disampaikan oleh Kepala Balai Karantina”, tambah Mayor Laut Pelaut Wartochid.
Tindakan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan Pemda Tahuna, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dandim 1301, Kapolres Kepulauan Sangihe, TNI Angkatan Laut Tahuna, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Pengadilan Negeri Tahuna, Kapolres Tahuna, Bea Cukai Tahuna, UPP Kelas II Tahuna dan BPPMHKP Tahuna.