Manado, LensaUtara.id – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). memfasilitasi sertifikat halal kepada 1.300 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah tersebut.
“Pada awalnya ditargetkan sekitar 700 sertifikat halal di Sulut, namun yang tercapai sampai 1.300,” kata Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe, di Manado, Minggu.
Sarbin mengatakan, dari 1.300 sertifikat halal yang diterbitkan, sekitar 40 persen UMKM di luar agama Islam.
Jadi, katanya, pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat halal bukan hanya yang beragama Islam.
Ia menjelaskan, sertifikat halal sangat penting untuk meningkatkan kualitas UMKM, dan menambah akses pasar.
Karena, katanya, jika produk UMKM berlabel halal, maka akses pasar akan semakin terbuka lebar.
Kakanwil menjelaskan tahun 2024 merupakan batas semua UMKM harus memiliki sertifikat halal.
Ia meminta kepada pelaku usaha agar sertifikat halal ini dipergunakan sebaiknya, untuk menunjang kualitas produk yang dihasilkan dan menjamin kehalalan produk untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
“Diharapkan para pelaku usaha bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalan produk makanan dan minuman yang dijual,” katanya.
Dengan adanya label produk halal, diharapkan adanya peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, bahkan bisa menaikkan pendapatan perkapita daerah.