Manado, LensaUtara.id – PT Jasa Raharja Sulawesi Utara sudah menjamin santunan dan biaya perawatan seluruh korban kecelakaan tabrakan antara bus DB 7027 C dan Minibus DB 1588 EG yang terjadi di Jalan Raya Leilem-Sonder, Kabupaten Minahasa, Jumat (26/5).
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam di Manado, Minggu mengatakan seluruh korban baik yang luka maupun meninggal dunia, dijamin sesuai UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017.
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tomohon dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke Rumah Sakit Siloam Sonder dan RSU Bethesda GMIM Tomohon,” katanya.
Dia menambahkan, untuk korban meninggal dunia langsung kami serahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris pada hari itu juga.
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” kata Amaluddin.
Amaluddin mengatakan santunan itu merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus wujud kehadiran negara pada masyarakat lewat Jasa Raharja.
Jasa Raharja juga mengimbau agar masyarakat dan awak angkutan umum senantiasa waspada.
Pada Jumat (26/5), sebuah bus dengan nomor polisi DB 7027 C yang mengangkut puluhan penumpang berangkat dari Bitung menuju Sonder yang sedianya akan melaksanakan kegiatan keagamaan di Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pada saat di Jalan Raya Leilem-Sonder, mengalami kecelakaan dan bertabrakan dengan minibus Avanza DB 1588 EG yang datang dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan ini terdapat tiga korban meninggal dunia dan 25 korban luka-luka.