Manado, LensaUtara.id – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan masyarakat daerah itu, dalam berkendaraan melakukan perjalanan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
“Dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” kata Kepala Jasa Raharja Sulut Amaluddin Salam, di Manado, Kamis.
Amaluddin mengatakan dari Januari hingga Mei 2023 Jasa Raharja Sulut telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas kepada korban kecelakaan dengan total sekitar Rp18,6 miliar.
Para penerima santunan itu tersebar di wilayah kerja Jasa Raharja setempat, meliputi Provinsi Sulut, Maluku Utara, dan Gorontalo.
Dari total santunan yang diserahkan itu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp10,25 miliar, luka-luka Rp8,1 miliar, cacat tetap Rp221 juta, dan biaya penguburan Rp24 juta.
“Dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 9,57 persen atau naik sebesar Rp 1,6 miliar,” kata dia.
Dengan adanya bukti kenaikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, dia mengimbau masyarakat dalam berkendara mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan.
Dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas, secara terkini petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di unit Laka setiap Polres.
Dengan demikian, dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan pemberian santunan dengan cepat.
“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.
Terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal Rp20 juta, sedangkan santunan korban meninggal dunia Rp50 juta.
Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan agar tidak menjadi kendaraan “bodong” sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.