Hanya Satu Paslon Mendaftar, KPU Sitaro Perpanjang Pendaftaran

Ketua dan Anggota KPU Sitaro saat konferensi pers.(Foto: ist.)

Sitaro, LensaUtara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pilkada serentak tahun 2024.

“Pengumuman tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor: 578/PP.02.2-PU/7109/2/2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro pada konferensi pers di Sitaro, Jumat.

Dia mengatakan, langkah ini diambil setelah masa pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi persyaratan.

“Sejalan dengan aturan yang berlaku, KPU Sitaro melakukan perpanjangan pendaftaran untuk memberikan kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik lainnya yang belum mendaftarkan paslon mereka,” kata Kaaro.

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan Pasal 135 huruf a Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

KPU juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 440 Tahun 2024 yang menunda tahapan pemilihan guna memberi waktu tiga hari untuk perpanjangan pendaftaran.

Sedangkan untuk jadwal dan ketentuan masa perpanjangan pendaftaran sebagaimana tertuang akan dibuka mulai Senin, 1 September dan Selasa, 2 September 2024 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, kemudian hari Selasa, 3 September 2024, mulai pukul 08.00 hingga 23:59 Wita.

Proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Jalan Lokongbanua, Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat.

Selain itu, KPU Sitaro juga menyediakan akses untuk Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon.

Permohonan pembukaan akses Silon harus dilakukan melalui petugas penghubung yang ditunjuk dengan surat resmi.

KPU juga membuka layanan helpdesk pencalonan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran.

Masyarakat dan partai politik yang membutuhkan informasi dapat menghubungi KPU Sitaro melalui email tekniskpusitaro@gmail.com atau nomor telepon/WhatsApp yang telah disediakan.

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak partai politik yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024, demi tercapainya proses demokrasi yang inklusif dan representatif di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Hadir dalam konferensi pers anggota KPU Fidel Malumbot, Ibrahim Lihawa, Vikry Lahansang dan Frismar Siramba.

Pada tahapan pendaftaran tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya satu paslon yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, yakni paslon Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng, usungan PDIP dan Partai Perindo.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *