Gubernur Olly Dondokambey dan Anaknya Rio Bersaksi di Pengadilan Negeri Manado

Manado, LensaUtara.id – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan anaknya Rio Dondokambey, hadir memberikan keterangan dalam sidang pencemaran nama baik, di PN Manado, Jumat (14/06/2024).

Gubernur Olly sebagai saksi korban mengajukan gugatan terhadap mantan staf khususnya, Dolvie Maringka (78 tahun), karena telah mencemarkan nama baiknya dan keluarganya.

Dalam sidang tersebut terdakwa Dolfie Maringka sempat meminta maaf pada kepada Olly Dondokambey sebagai kepala daerah Sulut, karena sudah melaporkan hal tersebut ke Presiden.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum James Pade menanyakan bagaimana asal muasal dan penyebab masalah sampai ke pengadilan, kepada Gubernur Olly Dondokambey dan Rio Dondokambey, yang dijawab bahwa pencemaran nama baik lewat medsos, yang dilakukan Dolvie Maringka. 

“Saya terpaksa membawa hal ini ke ranah hukum, melalui staf khusus Victor Rarung, melaporkan ke polisi, karena yang dicemarkan bukan hanya saya saja, tetapi keluarga. Saya dibilang mafia tanah, dan memiskinkan orang, jadi saya laporkan saja, agar bisa dibuktikan di pengadilan secara hukum,” kata orang nomor satu di Sulut itu. 

Olly juga menyesalkan hal itu, karena bagaimana pandangan masyarakat kepadanya sebagai kepala.daerah, karena disebut mafia tanah dan memiskinkan masyarakat, padahal dia berusaha berusaha melindungi seluruh warga Sulut. 

“Saya bahkan dipanggil Mensesneg, untuk ditanyai hal itu. Baru sadar saya bahkan ternyata sudah dilaporkan ke Presiden dan KPK sungguh membuat saya merasa malu,” katanya.

Meski begitu, OD sapaan akrabnya, mengatakan tetap memaafkan pelaku, sebab terdakwa dahulunya adalah staf khusus, meskipun tidak punya hubungan kekeluargaan. 

Demikian juga saksi Rio Dondokambey, yang memberikan keterangan mengatakan tidak mengenal terdakwa, dan baru tahu kalau pencemaran nama baik itu dilakukan lewat media sosial. 

Sementara penasihat hukum terdakwa, Arthur Rumimpunu, tidak bertanya karena mengaku baru menerima kuasa. 

Sidang sempat diskors sekitar 20 menit, karena terdakwa akan meminta maaf kepada kedua korban.

Setelah sidang dilanjutkan, Maringka mengatakan, bahwa dia minta maaf pada Gubernur Olly karena sudah melaporkannya ke Presiden, tetapi tetap membantah mengatakan gubernur mafia tanah.

“Memang benar saya yang menulis di Facebook dan WA, yang mencemarkan nama baik itu. Tetapi yang saya katakan sebagai mafia tanah itu adalah keluarga pak Gubernur. Sindy Sumarauw, dia menakut-nakuti saya,” katanya. 

Namun gubernur Olly bingung, karena tidak kenal yang namanya Sindy Sumarauw, sampai sidang ditutup,  oleh ketua majelis Iriyanto Tiranda, SH, MH.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *