Manado, LensaUtara.id – Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Prvinsi Sulut, digelarnya Focus Group Discussion (FGD) dalam Penyusunan Rencana Anggaran 2024, Sekertariat DPRD Se-Provinsi Sulawesi Utata, Kamis (02/02).

Kegiatan FGD ini, bertujuan untuk menyamakan persepsi serta sinkronisasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang menjadi tugas dan fungsi Sekretariat DPRD yang ada di Sulawesi Utara.
Selain menerima materi dari narasumber yakni Sekretaris DPRD dan salah satu Pejabat BKN Regional XI Manado, FGD yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Keuangan ini juga membahas hal-hal strategis serta mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.
Steven Kapel selaku Sekretaris Provinsi (Sekprov) dalam kesempatan itu mengatakan, sebagai Perangkat Daerah, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, memiliki peranan penting terhadap pelayanan administrasi bagi DPRD di dalam melaksanakan seluruh tugas-fungsinya selaku Lembaga Legislatif.
Untuk penyelenggaraan FGD yang diinisiasi Sekretaris Dewan (Sekwan) Sandra Moniaga, yang berkolaborasi memperkuat koordinasi dan sinergitas dalam menunjang program kerja pemerintah daerah, Kepel turut memberi apresiasi.
”Saya berterima kasih atas seluruh upaya dan kinerja dari Sekretaris DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta seluruh jajaran, yang selama ini telah bekerja dengan baik, berdedikasi tinggi sehingga seluruh agenda perihal pembahasan dan persetujuan APBD, Rancangan dan Penetapan Peraturan Daerah, dan agenda-agenda urgen yang dilangsungkan melalui sidang Paripurna bisa terlaksana, sehingga memberikan dampak positif bagi keberlanjutan pembangunan daerah,” tuturnya.

Kepel juga mengingatkan kepada seluruh Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Tertentu dan seluruh staf yang melaksanakan tugas pada Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat mempertahankan prinsip dan budaya kerja yang sehat.
”Kejadian yang viral di pemberitaan televisi dan media elektronik lainnya, terkait jabatan dan perolehan/aset kekayaan pribadi. Ini menjadi pembelajaran agar tetap fokus dan tidak terpengaruh dengan hal yang bisa memberikan dampak negatif”, tambahnya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, Kepel mengharapkan agar dalam pelaporan SPT dan LHKPN/LHKASN, benar-benar menjadi sebuah kewajiban apalagi bagi pejabat yang ada.