Dua Fraksi Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Walikota CS Siapkan Perkada

Walikota Tomohon saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna (Foto ist)

TOMOHON, LensaUtara.id – Pelaksanaan Rapat Paripurna Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2023, Senin (31/7/2024) malam di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, terjadi penolakan dua fraksi.

Kedua fraksi yang menolak Ranperda ini untuk dijadikan Perda masing-masing Fraksi Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani.

Atas penolakan ini, Walikota Tomohon Caroll Senduk, mengaku sangat menghargai mekanisme yang berlaku sehubungan dengan keputusan yang diambil oleh DPRD Tomohon. Namun pihaknya akan menempuh sesuai dengan peraturan yang ada.

Menurutnya, mengacu pada ketentuan perundang-undangan Pasal 323 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 197 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 Bab VIII Huruf A angka 1 dan Huruf F mengamanatkan, apabila dalam waktu satu bulan sejak diterimanya Ranperda tentang pertanggung jawaban APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Ranperda tersebut, maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.

“Atas ketentuan perundang-undangan tersebut, maka pada hari ini 31 Juli 2024 yang merupakan batas akhir persetujuan bersama, maka tahapan selanjutnya yang kami tempuh adalah menyusun dan menetapkan Perkada tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun 2023,” ungkap Walikota.

Rapat paripurna ini sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua Jhony Runtuwene dan dihadiri para anggota DPRD Kota Tomohon dan jajaran Pemkot Tomohon. (ino)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *