MANADO, LensaUtara.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara menemukan 12 item yang harus diperbaiki pemerintah provinsi atas efektivitas Stranas Pencegahan Korupsi melalui pelaksanaan modernisasi pengadaan barang dan jasa serta percepatan pelaksanaan sistem merit.
“Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” ujar Kepala Perwakilan BPK Sulut, Arief Fadillah pada penyerahan LHP Kinerja Pemprov Sulut di Manado, Senin.
Arief menjelaskan, jenis dan lingkup pemeriksaan BPK terdiri dari pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan kepatuhan.
“Nah saat ini yang kami periksa adalah pemeriksaan kinerja,” katanya.
Pemeriksaan kinerja, jelas dia, berkaitan dengan pemeriksaan atas aspek efektivitas , efisiensi dan ekonomis.
“Yang dilakukan di Pemprov Sulut adalah efektivitas strategi nasional pencegahan korupsi atau Stranas Pencegahan Korupsi melalui pelaksanaan modernisasi pengadaan barang dan jasa serta percepatan pelaksanaan sistem merit,” katanya.
Lingkup pemeriksaannya, lanjut Arief berkaitan dengan aspek perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, monitoring dan evaluasi atas aksi dan subaksi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022 semester pertama.
Hasil pemeriksaan tim menemukan 12 item dari 23 item dianggap signifikan yang akan mempengaruhi efektivitas Pemprov Sulut dalam pelaksanaan ‘Stranas Pencegahan Korupsi’.
Tiga item di antaranya, yaitu Pemprov Sulut belum memenuhi jumlah Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF-PPBJ) sesuai rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(LKPP) dan sistem e-formasi JF-PPBJ belum menunjukkan kondisi sebenarnya karena belum memprioritaskan pemenuhan kebutuhan jumlah formasi JF-PPBJ dan Biro PBJ belum optimal dalam melaksanakan koordinasi terkait e-formasi dengan BKD.
Hal tersebut mengakibatkan pelaksanaan tugas pokok Biro PBJ sebagai UKPBJ berpotensi tidak optimal karena kelebihan beban kerja.
Berikutnya, Pemerintah Provinsi Sulut belum menyusun rencana dan mencapai target pembelanjaan melalui Bela Pengadaan karena belum mengalokasikan dan menetapkan target transaksi Bela Pengadaan pada masing-masing OPD.
Hal tersebut mengakibatkan tujuan implementasi Bela Pengadaan untuk mendukung usaha menengah kecil ‘go digital’ tidak dapat segera tercapai.
Terakhir, Pemerintah Provinsi Sulut belum melaksanakan ‘Manajemen Talenta dan Talent Pool’ serta penilaian kinerja PNS secara menyeluruh karena belum menetapkan petunjuk teknis manajemen talenta dan pola pelaksanaan peningkatan kompetensi melalui coaching, counseling dan mentoring serta belum memastikan setiap PNS melaksanakan penyusunan sasaran kerja pegawai dan penilaian kinerja.
Hal tersebut mengakibatkan risiko hilangnya kesempatan ASN dengan kompetensi yang tepat untuk dapat mengisi posisi kunci dan kinerja ASN belum terukur secara obyektif.
Dia berharap, pemerintah provinsi segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut hingga 60 hari ke depan.