Ad imageAd image

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Keluarga: Ini Kuasa Tuhan

Gabriely Nadya Sitanggang
Gabriely Nadya Sitanggang
1 menit Membaca
Paman Bharada E, Royke Pudihang saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Mapanget. (Foto/nad)

Manado, LensaUtara.id – Situasi Nonton Bareng sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer di rumah Paman Richard, Royke Pudihang di Mapanget berlangsung tegang.

Bharada E pada akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan yang sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum selama 12 tahun.

Mendengar hasil putusan hakim, keluarga Bharada E di Manado langsung sujud syukur dan memanjatkan doa.

Royke bersama isteri dan tetangga sekitar rumahnya menyaksikan bersama sidang vonis lewat televisi.

Mewakili keluarga di Manado, Royke mengucapkan terima kasih terutama kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menurutnya, peringanan hukuman penjara 1,5 Tahun kepada Richard Eliezer ini adalah berkat dari kuasa Tuhan.

Royke pun menjelaskan bahwa Richard merupakan anak yang baik dan jujur.

“Icad itu anak yang baik dan jujur. Kami terus menerus menghubungi Icad menyuruhnya untuk berkata jujur. Dan puji Tuhan, Icad boleh dapa keringanan hukuman sesuai dengan harapan kami,” jelas paman Richard.

Rencananya, dalam waktu dekat ini keluarga yang ada di Manado akan terbang ke Jakarta untuk langsung menengok kondisi Richard di sana.

Bagikan Artikel ini
Tinggalkan ulasan

Liputan Khusus

Berita, Update, Preview Pertandingan

selama Piala Dunia 2022 Qatar hanya di LensaUtara.id

adbanner