Berny Mambu: Jean d’arc Karundeng Jadi Staf Ahli Walikota Sudah Melalui Proses Aturan

TOMOHON, LensaUtara.id – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Berny Mambu, S.H., M.H. ikut mengklarifikasi terkait pemberitaan di media online dan sosial media mengenai Jabatan Staf Ahli Walikota Tomohon yang dipegang drg. Jean d’arc Karundeng.

Sebagaimana diketahui drg. Jean d’arc Karundeng yang juga Istri Walikota Tomohon, baru saja diangkat sebagi Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan.

Drg. Jeand’arc Karundeng staff ahli Walikota Tomohon.(Foto: P3TR4)

Saat dihubungi LensaUtara.id, Kabag Hukum Mambu mengatakan, hal tersebut tidak menyalahi dan tidak menabrak aturan karena sudah sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7.

“Secara prinsip dan asas hukum, Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) nomor 134 tahun 2018 kita kesampingkan karena adanya asas lex superior derogat legi inferior (peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi -red). Karena kedudukan Peraturan Pemerintah lebih tinggi dari Permendagri. Dan secara lex specialis (hukum yang bersifat khusus -red), PP 11/2017-lah yang secara khusus menjadi landasan dan pedoman baik oleh KASN maupun Pemda/Pemkot. Lagipula Permendagri tersebut bukan menjadi satu-satunya acuan,” jelas Mambu.

“Adapun proses seleksi terbuka ini melalui mekanisme yang tidak singkat dan proses yang panjang. Selama berproses, dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Semua dokumen diperiksa dan direkomendasi ketahapan berikutnya. Dibentuk Pansel, pengumuman, penilaian berkas lamaran, yang tidak memenuhi syarat digugurkan (tidak lolos berkas) dan sebagainya. Dengan adanya pembentukan Pansel yang terdiri dari unsur Akademisi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (sebagai wakil Pemerintah Pusat), ending dari semua proses ini adalah persetujuan KASN untuk melakukan pelantikan.”

“Jika memang menyalahi/menabrak aturan, tentu persetujuan dari KASN tidak akan dikantongi dan selanjutnya akan dikenai sanksi oleh KASN dan ditegur oleh Pemprov Sulut,” tegas Mambu.

Adapun soal praktek nepotisme dan primordialisme dalam hal ini: “Tidak ada yang melarang ASN untuk terus berkarir, sepanjang persyaratan dalam PP 11/2017 telah terpenuhi” tutupnya.

Perbedaan pendapat adalah kekayaan untuk menjadi lebih baik.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *