Manado, LensaUtara.id – Seluruh jajaran Bawaslu Manado, Panwascam hingga pengawas kelurahan (Panwaslur) menyisir seluruh ibukota Sulawesi Utara melakukan inventarisasi alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar, dipimpin ketua Brillian Maengko dan dua pimpinan Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer, Sabtu siang.
“Untuk hari ini tanggal 4 November kami dan jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan, inventarisasi APS yang serupa dengan APK, sebagai bagian dari pencegahan,” Kata Kordiv Humas Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, di sela-sela inventarisasi di Singkil, Sabtu sore.
Gafur mengatakan, dengan demikian bisa memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan utama dan terkait, karena saat ini adalah masa sebelum masa kampanye.
“Karena sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023, pasal 69 menyebutkan langsung peserta pemilu 2024 dilarang kampanye sebelum waktunya, jadi kami menerapkan itu walaupun memang sanksinya tidak ada,”katanya.
Gafur mengatakan, memang saat ini sanksi yang bisa diberikan adalah yang bersifat moral sosial dari masyarakat, biar mereka melihat dan mengetahui kalau calon yang akan maju itu ada yang tidak taat aturan.
Dia mengatakan, pihaknya membantu dengan mengimbau terus, seluruh pemangku kepentingan utama dan terkait di manado dan Sulut untuk secara mandiri menurunkan sendiri APK dan APS yang serupa yang salah tempat.