Pemkot Tomohon mengajukan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahawu dan Perusahaan Umum Daerah Pasar Beriman ke DPRD Tomohon. (Ist)
TOMOHON, LensaUtara.id – Pemerintah Kota Tomohon telah mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Tomohon. Dua Ranperda tersebut yaitu Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahawu dan Perusahaan Umum Daerah Pasar Beriman.
Surat masuk terkait pengajuan dua Ranperda tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Tomohon di sela agenda rapat paripurna, 21 November 2025 lalu.
Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring SE ME mengatakan, dua Ranperda Perumda tersebut nantinya mengoptimalkan penyelenggaraan layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu untuk
menunjang pembangunan daerah serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ranperda Perumda akan membuat tata kelola perusahaan lebih baik dan mendorong perekonomian daerah.
“Harapan kita bersama DPRD Tomohon akan segera menerima dua Ranperda tersebut dan selanjutnya mengagendakan pembahasan,” tandasnya. (Redaksi LU)