MINUT, LensaUtara.id – Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Minahasa Utara mensahkan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Tahun 2022. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Minahasa Utara, Sabtu (17/09/2022).
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Minahasa Utara Denny K. Lolong, S.Sos, dan dilanjutkan dengan pembacaan laporan dari Badan Anggaran DPRD Minahasa Utara.
Suasana Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Minahasa Utara.(Foto: ist.)
Selanjutnya Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, SE, MAP menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, sebagai berikut :
- Pendapatan Daerah Rp. 1.032.851.822.261 terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebesar Rp. 111.003.872.957, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 921.847.949.304
- Belanja Daerah Rp. 1.107.551.302.349 terdiri dari : Belanja Operasi sebesar Rp. 741.174.019.703, Belanja Modal sebesar Rp. 201.260.666.768, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 4.000.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp. 161.116.615.878
- Pembiayaan Neto Sebesar Rp. 74.699.480.088
Rancangan Perda yang telah disetujui ini, akan menjadi payung hukum dan landasan bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sebelum rancangan Perda ini ditetapkan menjadi Peraturan Bupati, akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi dan diuji kesesuaianya.
Turut hadir dalam rapat paripurna Wakil Bupati Minahasa Utara, Anggota DPRD Minahasa Utara, Unsur Forkopimda Minahasa Utara, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara