Pengacara: Kasus Kekerasan Seksual ASN Terhadap Oknum Guru Honorer Asal Langowan Terus Dikawal

LANGOWAN, LensaUtara.id – Kasus kekerasan seksual dan tindakan aborsi terhadap korban EP (26) asal Langowan, Minahasa, yang dilakukan terduga JS (56) seorang ASN di Pemkab Minahasa, akan terus dikawal pengacaranya sampai tuntas.

Sofyan Yosadi, SH pengacara yang dipercayakan mendampingi korban, kepada LensaUtara, Sabtu (19/08/2022), mengatakan, ia akan terus mengawal kasus tersebut sampai ada keputusan hukum. “Karena kasus ini termasuk dalam kejahatan luar biasa. Dan hukumannya juga cukup tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, korban EP mengaku mengalami kekerasan seksual oleh oknum terduga pelaku JS yang dulunya adalah ASN di kantor Diknas Minahasa. Tapi kini JS menjabat salah satu kepala bidang di Dinas Sosial Kabupaten Minahasa.

Pertemuan korban dengan pelaku JS terjadi pada bulan Mei tahun 2020. Ketika itu, korban yang adalah guru honorer ditugaskan sekolahnya untuk membawa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.  Dari tugas itulah korban bertemu dengan pelaku.

Setelah pertemuan itu, pelaku kemudian mendatangi rumah korban di Langowan. Awalnya pelaku bermaksud untuk membantu mengurus persiapanan data Dapodik. Sempat berbincang sebentar di depan rumah korban, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam mobil dan jalan-jalan ke lokasi wisata pantai Kora-Kora.

Sesampai di pantai, pelaku JS mengajak korban masuk ke penginapan. Tanpa rasa curiga, korban menuruti permintaan pelaku. Selanjutnya pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak dan menangis. Namun pelaku memaksanya.

Tiga bulan kemudian, ia kembali bertemu dengan pelaku untuk mengurus administrasi di Diknas dan bertemu korban. Pada saat itu korban juga dibujuk untuk diantar pulang, tapi ternyata dibawa ke penginapan.

Akibatnya, korban kemudian hamil. Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan aborsi. Dan akibat aborsi ia mengalami pendarahan sekitar 1 bulan. Setelah perbuatan itu pelaku mulai menghindar dan tidak mau bertanggung jawab.

Atas perbuatannya itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Minahasa.

Menurut pengacara Sofyan Yosadi, kasus tersebut sudah dalam penyidikan Polres. Dan tinggal menunggu berkasnya lengkap untuk selanjutnya diproses ke Kejaksaan dan Pengadilan.

Sofyan mengatakan, dalam menangani kasus ini ia tidak meminta bayaran (probono). Dan ia juga berharap Bupati Minahasa dapat mengambil tindakan atas perhuatan oknum ASN di lingkungan Pemkab Minahasa yang melakukan tindakan tidak terhormat.

Sementara itu, Anggota DPRD Minahasa Herson Walukow secara terpisah mengatakan, kasus ini hendaknya diselesaikan seadil-adilnya. “Kami sebagai anggota Dewan akan terus memantau perkembangannya,” ujarnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *