SMSI Sulut Perkuat Struktur Organisasi Hingga Kabupaten/Kota

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Utara (Sulut) terus memperkuat struktur organisasinya hingga ke tingkat kabupaten dan kota. (Ist)

MANADO, LensaUtara.id — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Utara (Sulut) terus memperkuat struktur organisasinya hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Saat ini, sedikitnya sembilan kepengurusan SMSI di daerah dilaporkan telah rampung dibentuk dan siap untuk segera dilantik.

Ketua SMSI Sulut, Drs.Voucke Lontaan, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Sekretariat SMSI Sulut, Jalan Piere Tendean, Lingkungan V, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sabtu (25/4/2026). “Tidak hanya struktur SMSI Sulut di tingkat provinsi, tetapi juga sembilan pengurus kabupaten/kota sudah terbentuk dan saat ini tinggal menunggu proses pelantikan,” ujar Voucke Lontaan.

Dalam kesempatan itu, Voucke didampingi Sekretaris SMSI Sulut Jemmy Moureds Inkiriwang, SH, serta Bendahara Habelana Lucia Goni, SE, MM, CIERM. Ketiganya menegaskan bahwa proses konsolidasi organisasi terus berjalan untuk memperkuat peran SMSI sebagai wadah perusahaan media siber di Sulawesi Utara.
Voucke menambahkan, perluasan struktur hingga ke kabupaten/kota merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem media digital yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan di daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Organisasi SMSI Sulut, Adrianus R. Pusungunaung, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah agenda organisasi guna memastikan proses pelantikan berjalan sesuai rencana. “Beberapa kabupaten/kota sudah sangat siap untuk dilantik. Ini bagian dari penguatan organisasi agar SMSI benar-benar hadir sampai ke daerah,” ujarnya.

Adrianus, yang didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Donald Kuhon, menekankan bahwa penguatan struktur hingga ke daerah menjadi bagian penting dalam membangun organisasi yang solid, terkoordinasi, dan efektif. “Ini bukan sekadar pembentukan struktur, tetapi juga penguatan peran organisasi dalam membangun ekosistem media siber yang profesional, beretika, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, dengan terbentuknya sembilan kepengurusan di kabupaten/kota, SMSI Sulut diharapkan semakin efektif dalam menjalankan konsolidasi program kerja, termasuk peningkatan kapasitas wartawan media siber serta penguatan advokasi organisasi di daerah. Di sisi lain, Donald Kuhon menegaskan pentingnya aspek hukum dan perlindungan bagi perusahaan media anggota SMSI dalam menjalankan tugas jurnalistik. “Bidang hukum dan advokasi akan terus hadir untuk memastikan setiap anggota SMSI mendapatkan perlindungan organisasi, khususnya dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers,” ujarnya. Dengan terbentuknya struktur hingga ke daerah, SMSI Sulut menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi organisasi formal, tetapi juga wadah penguatan profesionalisme media siber di tengah pesatnya perkembangan dunia digital di Sulawesi Utara.

Tentang SMSI

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) merupakan organisasi perusahaan media siber yang telah menjadi konstituen Dewan Pers sejak 23 Mei 2020, setelah melalui verifikasi administrasi dan faktual. Status ini menempatkan SMSI sebagai salah satu organisasi resmi yang diakui dalam ekosistem pers nasional untuk memperkuat profesionalisme media sesuai Undang-Undang Pers. SMSI tergabung dalam kelompok organisasi perusahaan pers bersama sejumlah organisasi lain seperti AMSI, Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan PRSSNI. Sebagai konstituen Dewan Pers, SMSI memiliki hak suara dalam pemilihan anggota Dewan Pers serta terlibat dalam proses uji publik dan penyusunan regulasi terkait dunia pers. Hingga pembaruan terakhir, SMSI dipimpin oleh Ketua Umum Firdaus, dengan sekretariat berlokasi di Jalan Veteran 2, Gambir, Jakarta Pusat. Secara keseluruhan, terdapat 11 konstituen Dewan Pers yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, termasuk PWI, AJI, dan IJTI. (Redaksi LU)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *