Manado, LensaUtara.id – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis teknologi sehingga pengawasan terintegrasi.
“Kami terus berkomitmen dan tak pandang bulu untuk memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang ada di antaranya melalui kebijakan PIT berbasis kuota dan pengawasan terintegrasi berbasis teknologi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rakernis KKP di Manado, Sulawesi Utara, Selasa.
Dia mengatakan, pihaknya rencananya meluncurkan modelling atau percontohan kebijakan PIT di Wilayah Laut Aru dan Laut Arafuru.
Rencana tersebut dieksekusi pada Juni ini dengan mempersiapkan berbagai sarana dan prasarana untuk menunjang efektifitas kebijakan tersebut.
PIT merupakan salah satu kebijakan prioritas Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono guna menjaga kelestarian sumberdaya ikan dengan tetap mengoptimalkan manfaat ekonomi dan sosial bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Artinya, PIT memiliki tujuan untuk mempertahankan ekologi dan menjaga biodiversity, meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan kesejahteraan nelayan.
Pelaksanaan PIT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, salah satu poin dalam aturan tersebut yaitu mengatur zonasi.
Para pelaku usaha perikanan hanya boleh menangkap dan membawa ikan di zonasi yang telah ditentukan, sehingga tidak ada lagi penangkapan ikan di luar Pulau Jawa dan kembali membawanya ke Pulau Jawa.
Dalam implementasinya, PIT akan didukung dengan sarana, prasarana dan pengawasan yang optimal.