Manado, LensaUtara.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara memberikan penyuluhan hukum tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dalam program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Jaksa Masuk Desa, di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.
“Adapun materi yang disampaikan oleh Tim Kejati Sulut pada penyuluhan dan penerangan hukum terkait pemberantasan TPPO sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 21 Tahun 2007,” kata Kasi Penkum Kejati Sulawesi Utara Theodorus Rumampuk, di Manado, Minggu.
Ia mengatakan pada penyuluhan tersebut dijelaskan antara lain tentang modus operandi dari pelaku kejahatan perdagangan orang ini.
“Agar supaya masyarakat Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas yang menghadiri kegiatan itu, dimana sebagian besar orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat dapat mengetahui modus kejahatan ini dan niscaya boleh menghindarkan anak-anak dari kejahatan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan dalam Undang-undang ini mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Untuk itu, masyarakat diingatkan agar berhati-hati terhadap orang yang ada di lingkungan sekitar mengiming-iming pekerjaan yang menghasilkan upah, gaji tinggi untuk dipekerjakan di luar daerah.
Namun setelah berada di tempat tujuan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan dipaksa untuk dipekerjakan di tempat-tempat hiburan atau klub malam, padahal anak-anak masih usia sekolah baik perempuan tapi juga tidak menutup kemungkinan bagi laki-laki.
Hal ini disampaikan agar masyarakat punya bekal sejak dini mengetahui modus operandi dari pelaku tindak pidana perdagangan orang ini.
Masyarakat juga diingatkan agar jangan turut terlibat dengan kejahatan ini karena ancaman pidananya cukup tinggi minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Jika tindak pidana tersebut dilakukan mengakibatkan korban luka berat atau mengalami gangguan fisik tertentu maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam pasal 2 ayat(2), pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6.
Apabila korban meninggal dunia maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama penjara seumur hidup ditambah dengan pidana denda.