Ditangkap Usai Buron 6 Bulan, Aldo Diancam Kurungan Badan 7 Tahun

Tomohon, LensaUtara.id – Polres Tomohon berhasil mengamankan pelaku pencurian kambuhan di wilayah Hukum Polsek Tombariri.

Terduga AL alias Aldo (21thn) berhasil diamankan di Lokasi kuburan Desa Tambala yang terletak di Jaga I Desa Tambala Kecamatan Tombariri pada Minggu, 14 April 2024.

Terduga Pelaku yang tinggal Jaga I Desa tambala Kecamatan Tombariri
diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:  LP/B/62/X/2023/SPKT/POLSEK TOMBARIRI/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 24 Oktober 2023.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh Membenarkan bahwa Personel Polsek Tombariri dan Pos PAM Tombariri di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tombariri Aiptu Hendra Willem telah mengamankan seorang lelaki berinisial AI alias Aldo yang di duga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa tempat yang ada di wilayah Hukum Polsek Tombariri.

Terduga Pelaku Aldo (AL) saat diamankan Personel Polsek Tombariri dan Pos PAM Tombariri.(Foto: ist.)

“Terduga Pelaku AI alias Aldo, berhasil diamankan, setelah kurang lebih 6 bulan dilakukan pengembangan oleh Personel Polsek Tombariri khususnya lagi oleh unit reskrim.”ujarnya

“Pelaku setelah kejadian pada bulan Oktober 2023, dan baru diamankan pada minggu 14 April 2024, karena terduga pelaku setelah kejadian melarikan diri ke Amurang, Manado dan beberapa tempat lainnya, disamping itu juga, Terduga Pelaku selalu bersembunyi dan menghindari petugas.”tambahnya

Berdasarkan pengakuan Terduga Pelaku sebelumnya telah melakukan aksi diantaranya,
Pencurian uang sebanyak 500 rb, bertempat di Kompleks MBH (di halte tempat jualan nasi kuning), tahun 2021, Pencurian Parfum & Snack, tahun 2021 Tkp Alfa mart Desa. Tambala, Pencurian Headset di Toko Bintang, tahun 2022, Tkp kawasan Mega Mas Manado, Pencurian Tabung gas sebanyak 12 tabung, Tkp di 8 rumah Desa. Mokupa, tahun 2022, Pencurian Barang Gitar Listrik, 4 (empat ) buah speaker, 1 (satu) buah televisi Mini, 1 (satu) buah alat pemotong kayu (senso), 2 (dua) buah tabung gas LPG, mesin Bor, mesin potong kayu (untuk somil) dan Surat berharga (sertifikat) tkp di jaga VII Desa. Tambala, baru diketahui tahun 2023

Selanjutnya pada kejadian bulan Oktober 2023 yang telah dilaporkan oleh Perempuan Annie W. Senewe, Pelapor menjelaskan bahwa terduga Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara merusak pintu rumah baik pintu depan maupun belakang

Untuk beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan di Polsek Tombariri, sedangkan untuk terduga Pelaku sudah di tahan dan di titip di ruang tahanan Polres Tomohon.

Saat ini, Personel Polsek Tombariri melalui Unit Reskrim sedang melakukan pencarian barang bukti, karena beberapa barang bukti, sudah di jual oleh terduga Pelaku di beberapa tempat.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada terduga Pelaku Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *