Manado, LensaUtara.id – Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut menangkap terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua tempat berbeda di Kota Manado.
“Penangkapan pelaku tersebut dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea Kota Manado, pada Jumat (23/2) sekitar pukul 15.00 Wita. Tim mengamankan dua pria berinisial AA dan AS, keduanya warga Kota Bitung,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, di Manado, Sabtu.
Menurut dia, kasus tersebut terungkap dari pengakuan kedua pria yang merupakan pekerja di gudang PT. KEA, dan mereka hanya bertugas untuk memindahkan BBM jenis solar dari sebuah tandon penampung solar ke tangki kendaraan Isuzu warna biru putih berkapasitas 8.000 liter.
“Kedua pria mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merek Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT KEA tersebut kurang lebih dua minggu,” katanya.
Sementara itu sejam sebelumnya, tepatnya pada pukul 14.00 Wita, personel Tipidter juga mengamankan sebuah mobil truk Toyota Hino yang dikendarai pria berinisial AN, warga Paal IV Manado.
“Pria berinisial AN ditangkap karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truk, yang tangkinya sudah dimodifikasi,” lanjutnya.
Dia mengatakan para terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjut.
“Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang mnyak dan gas bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.