Bitung, LensaUtara.id – Pemerintah kota (pemkot) menyerahkan sertifikat retribusi tanah di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Program ini merupakan bagian dari impian pemerintah Kota Bitung untuk memberikan kesempatan ke masyarakat agar dapat memiliki tanah sebagai aset yang kokoh,” kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di Bitung, Kamis.
Wali Kota juga menjelaskan dengan program ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan ke masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki tanah sendiri untuk menciptakan keberlanjutan dan kesejahteraan bersama.
Maurits menekankan pentingnya kepemilikan tanah sebagai fondasi untuk masa depan yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Dengan langkah ini, pemerintah setempat tidak hanya menjadi pengelola, tetapi juga mitra dalam perjalanan menuju pemilikan tanah yang lebih luas bagi masyarakatnya.
Diketahui, penyerahan sertifikat ini diberikan kepada 1.200 penerima yang ada di kecamatan Lembeh Selatan dan Lembeh Utara.