Tomohon, LensaUtara.id – Metode Kampanye Rapat Umum mulai dilaksanakan 21 Januari sampai dengan berakhirnya masa kampanye 10 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Tomohon Vierna Albertien Pijoh saat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tahapan Kampanye Rapat Umum dan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Grand Master Resort, Jumat (12/01/2024).
Rakor ini dalam upaya menginventarisir saran, masukan serta Ide dan gagasan dari peserta pemilu di Kota Tomohon sebagaimana diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023 pasal 49 yakni KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan jadwal kampanye Pemilu rapat umum.
Begitu juga untuk mendengarkan masukan dan tanggapan dari pelaksana kampanye pemilu.
Ketua KPU Kota Tomohon Vierna Albertien Pijoh menjelaskan, Metode Kampanye Rapat Umum waktu pelaksanaannya diatur dalam PKPU No 15 tahun 2023 Pasal 46 sampai dengan pasal 49.
“Sedangkan tempat pelaksanaan lokasinya meliputi Lapangan, Stadion, Alun-alun dan tempat terbuka lainnya,”ujar Pijoh.
Untuk diketahui untuk menjadi catatan yakni Petugas Kampanye Pemilu rapat umum harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
Pemberitahuan tertulis rapat umum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dan menyampaikan juga salinannya kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
Karena itu, KPU mengingatkan agar Peserta Kampanye Pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.
Ikut hadir selain Ketua KPU juga anggota komisioner Rojer R. Datu, Deisy T. Soputan, dan Youne Y. P. Simangunsong, Bawaslu Tomohon, perwakilan Forkopimda, BIN Sulut, Kesbangpong, Satpol PP dan Partai Politik Peserta Pemilu.