Anggota KPU Tomohon Saksikan Penertiban APK Pemilu 2024 oleh Bawaslu

Tomohon, Lensautara.id – Menjadi perhatian kepada setiap kontestan dalam Pemilu Tahun 2024 untuk memperhatikan aturan tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Sebagaimana saat ini yang dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tomohon Rojer R Datu, dalam kegiatan Pencabutan dan Penurunan APK Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Tomohon, Selasa, (09/01/24)

Pelaksanaan kegiatan ini adalah implementasi PKPU No 15 tahun 2023 Pasal 71 yakni, Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum.

Anggota KPU Tomohon Rojer Datu hadir dalam Pencabutan dan Penurunan APK Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Tomohon.(Foto: KPU Tomohon)

Adapun lokasi atau tempat yang dilarang diantaranya, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tempat umum sebagaimana dimaksud, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Serta menertibkan APK yang melanggar ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam SK KPU Kota Tomohon No 155, tentang Lokasi Pemasangan APK.

Dimana ada ketentuan yang mengatur bahwa dilarang memasang APK dijalur sebagai berikut, perempatan Kubur Wenas sampai dengan Bank BRI Matani; Alfa Omega sampai dengan Naga Mas; Alfa Omega sampai dengan Anugerah Hall (Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon); Patung Tololiu sampai dengan Perempatan kedua Matani (RM Sari Rasa); Jarak 30 (tiga puluh) Meter dari batas keliling area wilayah fasilitas Pemerintah termasuk milik TNI/POLRI.

Hadir dalam penertiban tersebut Anggota Bawaslu Kota Tomohon Yossi Korah, Kepolisian Resort Tomohon, serta Satpol PP.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *