Gonjang Ganjing di Dewan Kota Tomohon, Ini Kata Nita Wenur dan Mono Turang

TOMOHON, LensaUtara.Id – Dewan Kota Tomohon baru saja terjadi silang pendapat terkait dengan sah tidaknya penetapan APBD Perubahan 2023. Hal itu dipicu oleh status Keanggotaan James Kojongian dan Mono Turang dalam Badan Anggaran (Banggar).

APBD-P Kota Tomohon 2023 dinilai cacat hukum atau ilegal oleh Ketua Fraksi Partai Golkar Tomohon Ir. Miky Junita Wenur MAP.

Alasannya, dalam pembahasan APBD Perubahan Tomohon 2023, melibatkan dua Anggota DPRD yang sudah bukan lagi Anggota Badan Anggaran (Banggar). Keduanya yakni, James Kojongian dan Mono Turang.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene menilai, dua Anggota Banggar atas nama Jams Kojongian dan Mono Turang memiliki legal standing dalam pembahasan APBD-P Tomohon 2023 bersama TAPD. Karena nama mereka berdua jelas tercantum dalam SK DPRD yang berlaku saat ini.

Mono Turang.(Foto: ist.)

Berikut ini penjelasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Junita Wenur, MAP kepada media ini.

Terkait Keanggotaan saudara James Kojongian dan Mono Turang di Badan Anggaran (Banggar) maka kami ingin menjelaskan sebagai berikut:
Sesuai surat Partai Gerindra No. S.REK/010/05/GerindraTomohon/2023 yang dikirimkan ke Pimpinan DPRD Kota Tomohon yang intinya menyampaikan bahwa 2 anggota DPRD dari Partai Gerindra yaitu:

  1. Mono Turang
  2. Santi Runtu
    Tidak bergabung lagi dengan Fraksi PDIP dan masuk bergabung dengan Fraksi Partai Golkar dan surat tersebut sudah dibacakan dalam rapat Paripurna. Selanjutnya sesuai surat Fraksi Partai Golkar no 11/ FPG/PG- KT/ VII/ 2023 tertanggal 5 juli 2023 Fraksi Partai Golkar menarik Saudara Jams Kojongian dan Mono Turang dari Keanggotaan Banggar. Surat ini sudah dibacakan pada Paripurna tanggal 26 juli 2023. Selanjutnya surat FPG tersebut dalam Paripurna tanggal 11 Sept 2023 sudah disahkan/diketuk oleh Pimpinan Rapat Paripurna Ketua Jemmy Sundah dan tidak ada yang interupsi atau mempermasalahkan. Terkait keberadaan setiap anggota DPRD dalam alat kelengkapan dewan sudah diatur melalui  Tata Tertib Dewan penempatannya oleh Fraksi termasuk keangotaan dlm Banggar (Tata Tertib DPRD no. 18 thn 2019 Pasal 56 ayat 1). Dengan demikian sejak ditetapkan dalam paripurna tanggal 11 sept 2023, maka saudara James, Mono bukan lagi anggota Banggar, sekalipun belum dikeluarkan SK oleh pimpinan Dewan. SK hanya proses Administrasi yang seharusnya langsung ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD bukannya sengaja ditahan-tahan.
    Jika pun belum ada SK maka James dan Mono seharusnya tidak lagi mengikuti agenda pembahasan karena sah tidaknya mereka di Banggar dibuktikan dengan sudah ditetapkan di Paripurna.

Sedangkan Mono Turang yang dihubungi terpisah mengatakan, terkait situasi dan kondisi saat ini ada 2 hal penting yang harus dipahami bersama.

  1. Terkait proses penetapan perubahan APBD 2023  sah atau tidak nanti akan dinilai oleh pihak yang berkompeten. Proses perubahan APBD 2023 Kota Tomohon sudah masuk dalam tahap evaluasi pemerintah propinsi Sulawesi Utara. Mudah-mudahan hasil evaluasi bisa cepat supaya ada kepastian hukum.
  2. Terkait keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) menurut pendapat kami ikuti saja aturan main dan pesan kami supaya jangan permainkan aturan. Di DPRD segala sesuatu ada mekanisme. Hak politik semua pihak dijamin tetapi ada koridor yang harus diikuti yaitu tata tertib DPRD. Yang pasti kita tidak bisa memaksakan kehendak.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *