Manado, LensaUtara.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sarbin Sehe mengatakan tidak ada diskriminasi dalam pengurusan sertifikat halal di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kakanwil menegaskan bahwa setiap individu atau pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal harus diperlakukan dengan adil dan tanpa diskriminasi.
Hal ini, katanya, sejalan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan yang harus dijunjung tinggi dalam proses sertifikasi halal.
H Sarbin Sehe menyadari bahwa keberhasilan sertifikasi halal tidak hanya bergantung pada komitmen para pendamping halal, tetapi juga pada kerjasama dan dukungan dari semua pihak terkait.
Oleh karena itu, beliau mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, masyarakat, dan lembaga terkait, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses sertifikasi halal yang objektif dan transparan.
Dalam rangka mewujudkan prinsip non-diskriminasi, Kakanwil memastikan bahwa seluruh pendamping halal mendapatkan pelatihan dan pembekalan yang memadai.
Pelatihan ini tidak hanya mencakup aspek teknis terkait sertifikasi halal, tetapi juga meliputi pemahaman tentang pentingnya menghormati keberagaman dan menjaga prinsip kesetaraan dalam melaksanakan tugas sebagai pendamping halal.
Selain itu, Kakanwil juga berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara pendamping halal dengan instansi terkait, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang inklusif dalam proses sertifikasi halal.
Kakanwil mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan sistem sertifikasi halal yang lebih baik dan lebih akuntabel.
H Sarbin Sehe berharap agar apresiasi yang diberikan kepada para pendamping halal dapat memotivasi mereka untuk terus bekerja dengan dedikasi dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi dalam menjalankan tugas mereka.
“Terima kasih kepada para pendamping halal yang telah berperan penting dalam proses sertifikasi halal di Kota Bitung, Sulut,” kata Sarbin.
Dirinya mengakui bahwa pendamping halal memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan bimbingan dan pengawasan kepada pelaku usaha dalam memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.