Stigma Sekolah Gratis, Ini Penjelasan Kepsek SMA Negeri 7 Manado

MANADO, LensaUtara.id – Dalam sebuah fenomena yang terjadi pada masyarakat, khususnya di sekolah negeri adalah sekolah gratis. Pandangan itulah yang membuat, masyarakat enggan dilibatkan dalam peningkatan mutu sekolah, bila sudah berbicara terkait anggaran karena adanya stigma “sekolah gratis” tersebut.

Banyak masyarakat berpendapat, bahwa sekolah gratis itu sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (perubahan keempat tahun 2002) yang berbunyi:(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Pasal 31 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juga menegaskan: (1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Penjelasan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Manado terkait isu pungli.(Foto: david)

Berdasarkan undang-undang tersebut, memang sudah seharusnya bagi pemerintah diikuti oleh daerah, yang telah mencanangkan program wajib belajar harus membebaskan biaya pendidikan jenjang SD-SLTP, tanpa memilah-milah negeri atau swasta. Nyatanya dari kebijakan tersebut, adanya resiko yang harus ditanggung oleh sekolah. Di mana sekolah yang selama ini dianggap maju karena memiliki kegiatan ekstrakurikuler yang banyak dan pendanaannya berasal dari masyarakat harus menghentikan pungutan berupa iuran rutin. Dikarenakan pungutan itu bertentangan dengan ruh program sekolah gratis. Akibatnya banyak sekolah yang memangkas kegiatan ekstrakurikulernya dan beberapa kegiatan bermutu sekolah yang selama ini dapat berjalan berkat partisipasi masyarakat yang berkaitan dengan pendanaan pun terpaksa dihentikan.

Sementara itu, kepala Sekolah SMA Negeri 7 Manado Willem Hanny Rawung, SS, mengklarifikasi terkait rumor yang beredar disosial media tentang adanya pungli disekolah tersebut. Rawung menegaskan terkait biaya SPP, “Justru yang namanya Sekolah Negeri tidak ada yang namanya biaya SPP, kini disebut dengan Dana Peran Serta Masyarakat yang tidak wajib “.

Menurutnya, sekolah tersebut selalu memberi ruang bagi seluruh siswa dalam mengikuti ujian tanpa membebani biaya – biaya apapun. “Ketika mereka mau menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 7, ikut ujian dan lain – lain memberi kesempatan mereka untuk ujian dan mengambil ijazah tanpa ada pembayaran dan dipungut biaya,” tegas Rawung.

Terkait siswa yang dikabarkan tak bisa mengambil ijazah dikarenakan harus membayar biaya, ternyata tidak benar. ” Setelah kami kunjungan kerumah bertemu orang tua dan siswa, ternyata siswa ini belum pernah datang kesekolah untuk mengambil ijazah “, tegas Kepala Sekolah.

Dengan kata lain, isu yang sudah beredar dikalangan masyarakat memang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Semoga hal ini bisa menjadi pelajaran bagi semua orang tua, untuk selalu adanya komunikasi yang baik dengan guru maupun anak yang disekolahkan disekolah negeri.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *