Manado, LensaUtara.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pemangku kepentingan, terwujudnya manajemen yang kolaboratif dalam penanganan perkara perusakan hutan berdasarkan pasal 39B UU Nomor 18 Tahun 2013, di Manado, Kamis.
Wakil Kepala Kejati Sulut, Sila Pulungan mengatakan bahwa sejak diundangkannya UU Nomor 18 Tahun 2013 ini, ada banyak kewenangan penegak hukum dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, namun belum secara optimal berjalan dengan baik.
Salah satunya tentang kewenangan penanganan perkara berdasarkan pasal 39B UU Nomor 18 Tahun 2013.
Dimana menegaskan bahwa untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan, penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 60 hari sejak dimulainya penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Dalam praktiknya penanganan terhadap perkara tindak pidana perusakan hutan ini masih saja terdapat perbedaan pemahaman diantara instansi terkait.
Padahal penanganan perkara ini harus dilaksanakan secara cepat karena memiliki karakteristik tersendiri sebagaimana bunyi pasal 10 UU Nomor 18 Tahun 2013 yang menegaskan perkara perusakan hutan harus didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke sidang pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Oleh karenanya, penting untuk dilakukan kolaborasi dalam hal penanganan perkara tindak pidana perusakan hutan ini dengan mengingatkan dan mengajak kembali pemangku kepentingan terkait.
Baik dari Dinas Kehutanan Sulut di dalamnya ada unsur penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan (Polhut), Polda Sulut, Gakkum PPNS Kementerian Lingkungan Hidup RI, Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sulut.
Kemudian Balai Penerapan Studi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Laut Bunaken, Balai Pelaksana DAS Tondano, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Dinas Kehutanan kabupaten/kota se-Provinsi Sulut.
Hal ini dilakukan agar terjadi kolaborasi atau kerja sama diantara ‘stakeholder’ yang ada dalam menangani perkara tindak pidana perusakan hutan ini secara cepat baik tahap penyelidikan, penyidikan, penyidikan lanjutan, penuntutan dan peradilan.
“Kami selaku Penuntut Umum sangat siap untuk memberikan pendapat yuridis bahkan bersama-sama dengan bapak/ibu untuk turun lapangan guna membantu menemukan alat bukti agar penanganan perkara perusakan hutan ini berjalan dengan cepat,” katanya.
Di akhir rapat tersebut diperoleh hasil bahwa semua stakeholder yang ada sangat siap untuk berkolaborasi dalam penanganan perkara tindak pidana perusakan tersebut, hingga dapat dibuktikan dalam persidangan.
Kegiatan ini dihadiri antara lain Kepala Dinas Kehutanan Sulut Jemmy Ringkuangan, Wakil Dirreskrimsus AKBP Robby Rahadian, Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, Perwakilan dari Gakkum PPNS Kementrian Lingkungan Hidup RI.
Serta dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sulut, Balai Penerapan Studi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Taman Laut Bunaken, Balai Pelaksana DAS Tondano, Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota se-Sulut.