Polres Minsel Tetapkan 11 Tersangka Tawuran Bitung vs Ranomea

AMURANG, LensaUtara.id – Polres Minsel menetapkan 11 Tersangka dalam kasus tawuran antar kelompok (Tarpok), yakni Kelurahan Bitung dan Kelurahan Ranomea yang terjadi pada hari Minggu, (29/05).

Hal ini terungkap saat Press Conference Polres Minsel terkait pengungkapan kasus Tarpok di ruang Lobby Sat Reskrim, Kamis, (02/06).
Dalam keterangannya, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 11 (sebelas) orang tersangka dalam kasus perkelahian antar kelompok (Tarpok) yang terjadi pada Minggu (29/05).

“Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/163/V/2022/SPKT/POLRES-MINSEL/POLDA-SULUT, tanggal 30 Mei 2022, yakni peristiwa pengeroyokan mengakibatkan matinya orang, TKP Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bitung. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga dan menetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” ungkap Kapolres.

Tersangka berinisial YSM (23), RR (18), FRR (20), IRM (19), AW (27), PDP (15), ATP (15), AR (24), MS (22), CRP (19) dan MLS (19). Semuanya terdata warga Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Kronologis kejadian berawal saat para tersangka dan teman-teman yang berjumlah sekira 50 orang, menghadiri ibadah syukuran pernikahan di Kelurahan Ranomea, Minggu (29/05) sekira pukul 22.30 WITA, kemudian menuju ke Kelurahan Bitung untuk balas dendam atas kejadian pemukulan teman mereka, yang dilakukan oleh salah satu warga Kelurahan Bitung.

Sesampainya di depan Gedung Gereja Maranatha Bitung, berpapasan dengan pemuda Kelurahan Bitung, kurang lebih 20 orang, yang dipimpin oleh lelaki Rudy Stevanus Pontolaeng (korban).

Terjadi adu mulut dan perkelahian, pengeroyokan yang mengakibatkan korban atas nama Rudi Stevanus Pontolaeng (31), warga Kelurahan Bitung, meninggal dunia.

Para tersangka diketahui melakukan aksi pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kepalan tangan, batu paving dan kayu.

“Pasal yang dipersangkakan yakni 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun pidana penjara,” terang Kapolres.

Sementara itu, pemerintah kecamatan yakni Camat Amurang dan Camat Amurang Timur, yang hadir dalam kegiatan Press Conference ini mengungkapkan bahwa telah mengadakan pertemuan antara pemerintah serta masyarakat Kelurahan Bitung dan Kelurahan Ranomea.

“Sudah dilakukan pertemuan, kedua kelurahan bkat menjaga keamanan dan menghormati proses hukum yang saat ini ditangani Polres Minsel,” ujar Camat Amurang yang diiyakan oleh Camat Amurang Timur.

Untuk menjamin stabilitas kamtibmas antar kedua kelurahan pasca kejadian Tarpok ini, Polres Minsel didukung unsur TNI Koramil Amurang, serta pemerintah dan perangkat kelurahan akan terus melakukan kegiatan pencegahan, diantaranya pergelaran patroli dan penjagaan titik-titik rawan gangguan Kamtibmas.

“Telah ditugaskan ratusan personel dikuatkan dengan diterbitkannya surat perintah untuk menjaga stabilitas Kamtibmas di kedua Kelurahan tersebut. Kami minta dukungan dan partisipasi aktif masyarakat untuk sama-sama menjaga stabilitas Kamtibmas, menciptakan rasa aman dan nyaman,” pungkas Kapolres Minsel.

Press Conference ini dihadiri Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa, SH, MKn; Kasi Humas AKP Robby Tangkere, Camat Amurang Timur, Camat Amurang dan wartawan Biro Minsel.(denny)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *