MINAHASA, Lensautara.id – Sebanyak 43 ekor tukik (anak penyu) jenis Penyu Lekang, dilepas kembali ke habitatnya pada Sabtu (2/7) lalu.
“Pelepasliaran satwa adalah upaya melepasliarkan satwa hasil evakuasi atau hasil rehabilitasi ke habitat alaminya, sesuai dengan daerah sebaran jenis atau anak jenisnya. Bentuk pelepasan kembali dapat berupa introduksi, re-introduksi, ataupun re-inforcement,” terang Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Bunaken wilayah II, Hendrieks Rundengan.
Menurut Rundengan, kegiatan pelepasan ini sering dilakukan dengan melibatkan kelompok maupun individu masyarakat. Maksudnyq agar masyarakat mengetahui tentang upaya atau kegiatan konservasi.
“Konservasi itu perlu. Terlebih dalam pelestarian satwa langka, seperti penyu. Seluruh jenis penyu termasuk dalam daftar dilindungi,” tandasnya.
Pelepasliaran tukik ini dilaksanakan oleh Resort Poopoh di perairan Tanjung Kelapa, Desa Poopoh, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Kegiatan tersebut mengikutsertakan beberapa kelompok masyarakat dan ormas seperti kelompok Cahaya Trans, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia Daerah Sulawesi Utara, Komunitas Pencinta Alam dan angggota Pramuka Saka Wanabakti.(and)