Walikota Manado Andrei Angouw Terbitkan Surat Edaran Cuti Bersama NATARU

MANADO, LensaUtara.id – Wali Kota Manado, Andrei Angouw secara resmi, umumkan Surat Edaran nomor: 800/B.04/BKPSDM/1598/2022, tentang pelaksanaan cuti bersama khusus Hari Raya Natal 2022 da Tahun Baru 2023 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kota Manado.

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 800/22.9518/Sekr-BKD tentang pelaksanaan cuti bersama khusus NATARU, maka bagi Pegawai ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Manado disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa ditetapkan pelaksanaan Cuti Bersama khusus hari raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sebagai berikut:
    a. Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Natal Tahun 2022
    26, 27, 28, 29 dan 30 Desember 2022.
    b. Pelaksanaan Cuti Bulan Januari Tahun Baru 2023
    2 dan 3 Januari Tahun 2023 Senin dan Selasa Perayaan Tahun Baru 2023.
    Pelaksanaan presensi kehadiran dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Presensi (SIP) di tempat apel serta membawa daftar hadir manual.
    c. PD dan Unit Kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada
    masyarakat seperti Puskesmas, Dinas Kebakaran, Kebersihan, Perhubungan, Keamanan/Ketertiban untuk tetap melaksanakan pelayanan dan selanjutnya mengirim utusan Pegawai untuk hadir pada apel
    dimaksud, selanjutnya Pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan dilaporkan dengan surat tugas.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka diminta kepada setiap Kepala Perangkat Daerah untuk dapat memantau serta mengawasi pelaksanaannya.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *