Kegiatan evaluasi pemungutan PBB-P2 tahun 2025 yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, dihadiri Walikota Tomohon Caroll Senduk. (Ist)
Tomohon, LensaUtara.id – Tiga kelurahan terbaik dalam pencapaian pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 mendapatkan apresiasi dari Walikota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, S.H.
Dalam kegiatan evaluasi pemungutan PBB-P2 tahun 2025 yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon di aula Lumimpasot, kelurahan Matani Tiga, Selasa (03/06), Caroll sangat menghargai upaya tiga kelurahan dengan capaian tertinggi tahun 2024 tersebut.
Ketiga Kelurahan tersebut masing-masing, Walian Dua dengan capaian 80,89 persen, Tondangow dengan capaian 80,73 persen dan kelurahan Kolongan dengan capaian 79,94 persen.
Pada kesempatan itu ia meminta
Camat-camat dan seluruh lurah untuk menindaklanjuti sejumlah arahannya.
“Camat dan lurah harus melaksanakan pemungutan PBB-P2 secara intensif dan wajib melaporkan realisasi capaian setiap minggu kepada BPKPD. Melaksanakan pembayaran PBB-P2 melalui kanal digital yang tersedia, misalnya qris, bank transfer, atm, sms/mobile banking dan edc,” ujarnya.
Menurut Caroll, Aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon wajib untuk melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik. “Ini sebagai pelopor gerakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” kata Caroll.
Adapun, kegiatan ini dirangkaikan penyerahan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) dan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 Tomohon 2025.
Ia menjelaskan, penetapan PBB-P2 2025 berjumlah Rp7.203.423.490,00, yang terbagi di lima kecamatan. Jumlah itu merupakan akumulasi keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 43,960 SPPT. Ini pun telah diserahkan ke seluruh camat dan lurah.
“Saya minta kepada seluruh lurah untuk segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat.
Lurah-lurah harus terus mengimbau masyarakat agar melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo, 30 September 2025,” tegas Caroll.
Walikota Tomohon juga menyerahkan DHKP dan (SPPT) PBB-P2 2025 kepada camat dan lurah se-kota Tomohon.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Drs. Octavianus Mandagi, M.A.P., Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi dan Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Friedel Wirabuana Yefta Liuw, S.T. (Redaksi LU)