Wali Kota, Wakil Walikota dan Sekda Tomohon Tandatangani Penetapan Perjanjian Kinerja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2025

Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G A Rumajar SE MIKom, melaksanakan Penandatanganan Penetapan Perjanjian Kinerja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2025. (Ist)

Tomohon, LensaUtara.id–Wali Kota Tomohon Caroll J A Senduk SH dan Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G A Rumajar SE MIKom, melaksanakan Penandatanganan Penetapan Perjanjian Kinerja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Penetapan Perjanjian Kinerja Daerah Perubahan adalah proses peninjauan dan penyesuaian kembali dokumen perjanjian kinerja yang telah disepakati sebelumnya karena adanya perubahan yang signifikan dalam kondisi, seperti pergantian pejabat, perubahan strategi atau program, serta perubahan prioritas atau asumsi. Proses ini memastikan bahwa target kinerja tetap relevan dan dapat dicapai dalam koteks perubahan, serta menjadi bagian dari akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME juga ikut bersama-sama dalam Penandatanganan tersebut.

Kegiatan itu, berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kota Tomohon, dan dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Tomohon.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon menandatanganani Penetapan Perjanjian Kinerja Daerah Perubahan T.A 2025.
Selanjutnya, kegiatan penandatanganan diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kota Tomohon. (Redaksi LU)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *