Tomohon, LensaUtara.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon kembali mendapat penghargaan di tahun 2023 ini.
Di bawah Kepemimpinan Walikota Caroll Senduk SH, Pemkot Tomohon boleh meraih predikat kualitas tertinggi atau zona hijau tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Bentuk penghargaan itu disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam acara penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang berlangsung di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (14/12)
Dalam kesempatan itu Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengungkapkan terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di tahun 2023. Hal ini dijelaskannya lantaran adanya peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,”jelasnya
Adapun penilaian kepatuhan Pemkot Tomohon dilakukan pada berbagai SKPD, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta OPD lainnya.
Hasil penilaian terhadap seluruh SKPD yang mencangkup layanan kepada masyarakat di Kota Tomohon, Ombudsman RI memberikan nilai 92,93. Nilai itu membawa nama Pemkot Tomohon masuk dalam daftar tertinggi kategori pemerintah kota di Indonesia yang sukses menyelenggarakan pelayanan publik dengan kualitas yang sangat baik.
Walikota Tomohon melalui Sekdakot Tomohon Edwin Roring mengungkapkan penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemkot Tomohon.
“Puji syukur, semua aspek pelayanan sudah terpenuhi di Kota Tomohon. Ini menjadi bukti komitmen kami Pemerintah Kota Tomohon untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ucap Edwin Roring, Jumat (15/12/2023)
Selanjutnya Roring menjelaskan, hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Keempat dimensi penilaian ini meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan.
“Dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Berikutnya, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan terakhir dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan” ucapnya
“Hasil penilaian tahun 2023, Ombudsman RI menyatakan kita telah memenuhi standar peningkatan pelayanan publik, baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelengara pelayanan dan pengelolaan pengaduan. Hasil ini harus terus ditingkatkan,”pungkas Roring.