Tim Resmob Polres Minahasa Ringkus Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek di Mahawu Tomohon

TOMOHON, LensaUtara.id – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil mengungkap dan meringkus Rando Singal alias Ando (25 th) tersangka pembunuhan terhadap tukang ojek bernama Indo Sarapung (31 th).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 di perkebunan Mahawu, Tomohon.

Tersangka berhasil diamankan di Kota Tomohon tepatnya di tempat kosnya.

Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengungkap dan meringkus tersangka kasus pembunuhan dengan ancaman Pasal 338 KUHP tersebut.

Korban Indo Sarapung tercatat sebagai warga Kelurahan Papakelan Kecamatan Tondano Timur. Awalnya korban dinyatakan hilang pada tanggal 24 January  2023 yang lalu. Kemudian dibuatlah laporan kehilangan oleh istrinya atas nama Tania Kusen di Polres Minahasa. Kemudian korban ditemukan pada Sabtu 4 Februari 2023 lalu dengan kondisi meninggal dunia dan sudah membusuk setengah rangka di perkebunan Mahawu Kecamatan Tomohon Timur yang sudah 12 hari menghilang.

Identitas tersangka bernama Rando Singal alias ANDO, umur 25 thn, pekerjaan sopir, alamat Kelurahan Rurukan, Tomohon Timur.

Sedangkan korban bernama Indo Sarapung, umur 31 tahun, pekerjaan tukang ojek, alamat Kelurahan Papakelan Kecamatan Tondano Timur.

Setelah melakukan penyelidikan dari CCTV dan berbagai informasi yang dikumpulkan oleh tim Resmob, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka di koskosan Kelurahan Matani Tomohon, beserta dengan barang bukti berupa: jaket jeans abu-abu, celana pendek jeans biru, kaos hitam, helm hitam.
Barang bukti yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan terhadap korban, dimana babuk ini sudah tersangka buang di tempat sampah dan berhasil ditemukan oleh tim resmob,
yaitu pisau yang digunakan menusuk korban. Ditemukan oleh tim yang disembunyikan di rumah kakaknya yang berada di Rurukan.

Kronologi kejadiannya:
Pada hari Selasa 24 Januari 2023 sekitar pukul 08:43, tersangka bertemu dengan korban di Kendis Kecamatan Tondano Barat, tepatnya di depan laundry Marclin.
Dengan maksud naik ojek untuk pergi ke Mahawu untuk bermain sabung ayam. Tersangka menawar harga Rp. 25.000 kepada korban yang selaku tukang ojek. Tapi korban tidak setuju dengan harga seperti itu. Kemudian korban meninggalkan tersangka, dan korban pergi ke pangkalan ojek Plaza dan menyampaikan kepada temannya Sandro (saksi), “Ada kita pe teman situ sapa suka mo antar ka Mahawu.”
Mendengar itu Sandro datang menghampiri tersangka di Kendis untuk menawarkan jasa ojek kepada tersangka. Tapi tersangka hanya cuek kepada Sandro (saksi), dan akhirnya Sandro meninggalkan tersangka.
Beberapa menit kemudian tersangka berjalan ke arah lain, karena ia melihat bahwa di tempatnya berdiri ada CCTV.
Beberapa waktu kemudian tersangka melihat korban melintas di dekatnya kemudian tersangka memanggil korban dan menawarkan harga Rp. 100.000 untuk jasa ojek pergi ke Mahawu. Akhirnya korban setuju dan berboncengan menuju ke Mahawu.
Setelah sampai di jalan raya Mahawu tersangka menyuruh korban untuk berbelok ke arah kanan. Belok kanan itu adalah jalan ke perkebunan Mahawu. Korban pun langsung berbelok ke jalan perkebunan. Sekitar 10 meter berbelok ke jalan perkebunan, tersangka mengambil pisau yang ia selibkan di jaketnya kemudian menyuruh motor yang dikendarai korban berhenti.
Kemudian tersangka langsung memegang leher korban menggunakan tangan kiri lalu tangan kanan tersangka menggengam pisau dan langsung menusukan pisau tersebut ke leher korban sampai tembus sebelah. Korban kemudian terjatuh bersama dengan tersangka di motor milik korban. Melihat korban yang sudah sekarat, tersangka menarik korban ke bawah pohon dan mengambil handphone milik korban dan pisau yang ia tikamkan ke leher korban. Beberapa waktu kemudian korban meninggal dan tersangka menutup mayat korban yang sudah meninggal dengan daun dan kayu lalu meninggalkan tempat tersebut dengan membawa handphone dan motor milik korban.

Pada saat akan diamankan di tempat persembunyiannya, pelaku hendak melakukan perlawanan, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menggunakan senjata api yang mengenai betis pelaku.
Kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan.

Setelah perawatan selesai Tim akan mencari babuk milik korban berupa sepeda motor dan handphone yang sudah dijual oleh pelaku.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Resmin dan diserahkan ke piket Reskrim untuk diproses lebih lanjut.

Berantas kejahatan adalah kewajiban kita semua.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *