Gorontalo, LensaUtara.id – Personel Kepolisian gabungan dari Satuan Samapta Polres Bone Bolango dan Polsek Tilongkabila menggerebek lokasi yang dijadikan tempat produksi minuman beralkohol jenis captikus di Desa Butu, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Bone Bolango Iptu Leksy Kadang di Gorontalo, Rabu mengatakan dalam penggerebekan itu pihaknya menemukan ada dua titik yang merupakan tempat penyulingan air nira menjadi minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus.
Setelah mengambil beberapa liter air nira untuk dijadikan sampel dan barang bukti, personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Iptu Leksy Kadang dan Kapolsek Tilongkabila Ipda Andi Rustan, memusnahkan air nira tersebut dengan cara ditumpahkan ke tanah.
Tidak hanya itu, personel juga membongkar seluruh bangunan serta semua peralatan yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus tersebut.
Ia mengatakan penggerebekan tempat produksi minuman beralkohol ini disinyalir sebelumnya telah bocor ke pemiliknya karena pada saat tiba di lokasi, personel Kepolisian tidak menemukan satu orang pun warga yang berada di lokasi.
Penggerebekan dilakukan atas dasar informasi dari warga yang mengeluhkan adanya aktifitas pembuatan minuman beralkohol di dua titik tersebut. Hal itu seiring dengan kegiatan Polri saat ini tengah gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol di setiap wilayah hukum masing-masing.