Manado, Lensa Utara – Bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Direksi PD Pasar Kota Manado melakukan penanda tanganan kerja sama atau Memoransum Of Understanding (MOU), dalam rangka menata sistem pengelolaan aset di Gedung Kejari Manado, Jumat (03/03).
Kesepakatan tersebut nantinya akan dipergunakan, untuk sebuah bantuan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama ini ditanda tangani oleh Kepala Kejari Manado Esther P.T Sibuea SH. MH, dan Direktur Utama PD Pasar Lucky Senduk.
Kejari Manado dalam kesempatannya mengatakan, “bahwa ada pun yang menjadi streching MOU adalah tentang permasalahan perdata, bantuan hukum dan pertimbangan hukum Antar kedua belah pihak”.
“Terkait juga penindakan korupsi, kejaksaan memiliki kewenangan dibidang perdata dan mendampingi BUMD apabila ada keberatan dan berlaku selama dua tahun”, tunggas Sibuea.
Dalam paprannya, Senduk juga menjelaskan bahwa “kami sangat butuh pendampingan karena ada beberapa persoalan seperti, aset-aset Pemerintah Kota Manado yang dikelola PD Pasar yang akan ditelusuri kembali. Kami akan membentuk Tim terpadu untuk menelusuri aset- aset itu “.
“Selain aset, kata Senduk, diminta juga pendampingan soal Tuntutan Ganti Rugi ( TGR), karena berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2018, ditemukan banyak oknum yang akan di kenai TGR kepada PD Pasar.” Oknum yang disebut atau ditemukan dalam hasil pemeriksaan BPK, mereka lah yang akan diminta TGR untuk dikembalikan ke PD Pasar dengan Jangka waktunya 60 hari. Bila tidak dikembalikan akan langsung diproses hukum”, tutup Senduk.
Dalam kegiatan ini, turut dihadiri oleh Direktur Operasional Irving Biki, Direktur Pengembangan Jefry Salilo, Ketua Dewan Pengawas Novie Lumowa, Anggota Dewas Marko Tampi, sejumlah Kabag PD Pasar dan jajaran Kejari Manado.