Tahapan Pemilu, Sistem Informasi Partai Politik Sangat Penting

MANADO, LensaUtara.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 harus dipahami secara utuh. Termasuk substansi dasar, isu strategis, pasal krusial, kerangka kerja dan teknis, proses bisnis serta petunjuk teknisnya.

Hal tersebut ditekankan Anggota KPU RI August Mellaz dalam sambutan Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD bersama partai politik, Bawaslu, Stakeholder terkait, NGO dan Media di Sulawesi Utara.

Kegiatan tersebut digelar oleh KPU Sulut secara hybrid, pada Sabtu (30/07/2022), dengan menghadirkan narasumber Anggota KPU RI sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik melalui zoom meeting.

Holik menjelaskan, rincian program dan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan, persyaratan pendaftaran serta pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Yessy Momongan menegaskan untuk pendaftaran Partai Politik (Parpol) hanya di KPU RI begitu juga dengan penetapan parpol ditetapkan oleh KPU RI.“Tugas KPU Sulut dan Kabupaten/Kota, melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, sesuai perintah KPU RI,” sambung dia.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, mengapresiasi kepada Pimpinan KPU RI yang berkenan hadir secara daring, memberikan informasi utuh dan detail mengenai pendaftaran, verifikasi, serta penetapan parpol peserta Pemilu.

Ikut hadir dalam kegiatan itu, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Salman Saelangi, Lanny Ointu, Sekretaris KPU Sulut Pujiastuti, Para Kabag dan Kasubbag Sekretariat KPU Sulut. (LU-0100)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *