Resmi! UMP Sulut 2023 naik 5.24%, Jadi Rp 3.485.000
SULUT, LensaUtara.id – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 kini diberlakukan juga di Sulawesi Utara.
Berita Sulut Hari Ini
SULUT, LensaUtara.id – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 kini diberlakukan juga di Sulawesi Utara.