Menkopolhukam: MK tidak mengatur sistem pemilu terbuka atau tertutup
JAKARTA, LensaUtara.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menekankan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur sistem pemilu, terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan hanya membatalkan atau meluruskan UU.