Manado, LensaUtara.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manado, menyosialisasikan peraturan daerah nomor 2/2021 tentang pengendalian minuman beralkohol (minol), kepada para pelaku usaha di daerah tersebut, dan menegaskan sanksi bagi pelanggar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manado, Hendrik Warokka, DEA, mengatakan, hal tersebut dimaksudkan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang siapa yang bisa berjualan, dari mana dapatnya, kepada siapa harus dijual dan apa sanksi yang akan diterima jika melanggar.
Dia mengatakan, Perda yang disosialisasikan tersebut, memang ditetapkan pada 2021, setelah melalui perjuangan dan perjalanan panjang, selama kurang lebih dua tahun dan baru bisa ditetapkan menjadi peraturan dan masuk lembar daerah pada 2021, namun baru disosialisasi sekarang karena sebelumnya terhalang COVID-19.