Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. (ist.)
Tomohon, LensaUtara.id — Pendapatan daerah Kota Tomohon diproyeksikan sebesar Rp681.205.537.828. Sedangkan Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp669.887.297.767,21. Mengalami surplus sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp-11.318.240.060,79.
Hal itu disampaikan Walikota Tomohon Caroll JA. Senduk, SH, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, serta Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (9/9/2025).
Walikota dalam rapat ikut didampingi Wakil Walikota Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii.
Walikota Caroll Senduk menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersinergi dengan Pemerintah Kota Tomohon, khususnya dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Proses check and balances dalam pembangunan daerah tidak terlepas dari peran DPRD melalui fungsi budgeting. Kami sangat mengapresiasi kerja keras Badan Anggaran DPRD yang telah mencurahkan energi dan pikiran sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama terhadap perubahan APBD 2025,” ungkap Wali Kota.
Wali Kota menjelaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan langkah antisipatif untuk menyesuaikan dinamika kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah. Diharapkan, perubahan ini dapat berdampak positif terhadap pembangunan serta mendorong aktivitas perekonomian di Kota Tomohon.
Adapun substansi Perubahan APBD 2025 yaitu:
Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp681.205.537.828,-
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp669.887.297.767,21
Mengalami surplus sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp-11.318.240.060,79
Sebagai tindak lanjut, Ranperda Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi selanjutnya akan disempurnakan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tomohon.

“Semoga perubahan APBD 2025 yang kita setujui bersama ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai,” tutur Senduk.
Rapat Paripurna ini dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., perwakilan Dandim 1302 Minahasa, perwakilan Kapolres Tomohon, perwakilan Kajari Tomohon, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta insan pers.(Redaksi LU)
 
											 
											 
											 
											 
			 
                                                                                                                                                                                                             
			