Sekdakot Tomohon Edwin Rorinh hadir dalam Kegiatan Kepatuhan Masyarakat Dalam Proses Perizinan dan Non Perizinan yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (Ist)
TOMOHON, LensaUtara.id – Sekdakot Tomohon Edwin Roring mewakili Walikota Tomohon Caroll Senduk menegaskan, pentingnya Kepatuhan Masyarakat Dalam Proses Perizinan dan Non Perizinan.
Hal itu ia tegaskan dalam Kegiatan Kepatuhan Masyarakat Dalam Proses Perizinan dan Non Perizinan yang dilaksanakan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di lantai 3 Mall Pelayanan Publik Kota Tomohon, Kamis (11/12/2025).
Berkaitan dengan itu, ia mengajak kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi seluruh aturan yang ada. Karena perizinan itukan merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan usaha.
Edwin Roring menambahkan, di Kota Tomohon sendiri ada 598 pelaku usaha yang telah memperoleh izin terhitung sejak bulan Januari hingga November tahun 2025 ini.
“Kita tetap imbau kepada yang belum punya izin, tentunya kami memberikan dukungan fasilitas dan sosialisasi agar mereka memiliki kepatuhan dalam rangka mengurus perizinan sebagai pelaku usaha,” tuturnya.
Menurut Roring, kepatuhan masyarakat dalam proses perizinan dan non-perizinan merujuk pada ketaatan individu, pelaku usaha, dan badan hukum terhadap seluruh prosedur, persyaratan, dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memperoleh legalitas atas kegiatan yang mereka lakukan.
Kepatuhan ini penting untuk menciptakan keteraturan, kepastian hukum, dan pembangunan berkelanjutan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tomohon, Anneke G. Maindoka dalam laporannya mengungkapkan, dasar pelaksanaan Kegiatan Kepatuhan Masyarakat Dalam Proses Perizinan dan Non Perizinan yakni melalui
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang – Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha di Daerah dan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dijelaskan Anneke Maindoka, tujuan kegiatan ini yakni untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perizinan berusaha dan aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan masyarakat yang memerlukan izin. Mendukung implementasi sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) agar masyarakat lebih mudah dan tertib dalam pengurusan izin.
Membangun budaya kepatuhan dan tanggung jawab sosial dalam penyelenggaraan kegiatan usaha atau kegiatan sosial kemasyarakatan.
Sedangkan Manfaat dari kegiatan ini, lanjut Anneke Maindoka yakni Bagi Masyarakat / Pelaku Usaha, Mendapat kepastian hukum dalam menjalankan usaha atau kegiatan. Menghindari sanksi hukum akibat pelanggaran perizinan. Memperoleh akses legalitas usaha yang dapat digunakan untuk permodalan, kerja sama, atau pengembangan usaha serta Meningkatkan reputasi dan kepercayaan konsumen/investor.
Para narasumber pada kegiatan ini yaitu, Sekretaris Daerah KotaTomohon Edwin Roring, dengan materi: “Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha dalam Mewujudkan Kepatuhan Perizinan.
Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat daerah Kota Tomohon, Lily Solang, materinya : Kepatuhan Perizinan sebagai Kunci Pertumbuhan Usaha yang Sehat”.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kota Tomohon, Anneke Maindoka, materinya: Perizinan berusaha Berbasis Resiko (PP No. 28 Tahun 2025).
Kepala Dinas PUPR Kota Tomohon, Royke Tangkawarouw, materinya: Persyaratan Dasar dalam Perizinan Berusaha Terkait Tata Ruang.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tomohon, Nova Rompas, materi: “Peran Koperasi dan UKM dalam Mewujudkan Kepatuhan Perizinan Usaha”.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Dinas PM-PTSP Daerah Kota Tomohon, masyarakat dan para pelaku usaha. (Redaksi LU)