Sebanyak 8 ASN Minut akan Diberhentikan Tidak Hormat

AIRMADIDI, LensaUtara.id – Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera menerima hukuman diberhentikan tidak hormat. Mereka terindikasi melakukan pelanggaran pasal 127 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minahasa Utara Styvi S. Watupongoh kepada LensaUtara.id, Senin (04/07) usai apel perdana bulan Juli.

Menurut dia, ke-8 ASN di Minahasa tersebut dalam kajian lebih lanjut terindikasi kejatuhan hukuman berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat.

“Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan memang melakukan tindakan disiplin tegas kepada pegawai ASN Minut yang terbukti melakukan pelanggaran. Ini
adalah salah satu cara untuk membuat perubahan di dalam internal pemkab Minut,” tutur Styvi Watupongoh.

Sehubungan dengan pelaksanaan pasal 127 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka setiap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, pejabat yang berwenang mengambil tindakan hukum. “Hal ini dalam rangka pelaksanaan norma, standar prosedur, dan kriteria manajemen,” jelasnya.

Ia menambahkan, sudah ada ASN yang kena tipikor (tindak pidana korupsi) dan sudah diberhentikan secara tidak hormat. Dan ada juga CPNS tahun 2020 yang sudah tidak masuk kerja selama 60 hari sedang diproses. Selain itu yang terakhir ada dua PNS di Puskesmas, sudah tidak masuk kerja lagi.

“Dan ketika ketika kami proses, mereka masukkan surat permohonan pengunduran diri sebagai ASN. Itu juga kami sedang proses pemberhentian dengan tanda tangan Bupati,” tutur Watupongoh.(stv)

Disiplin harus dilakukan untuk melakukan perubahan, karena kebiasaan yang buruk merusak kepribadian

steven

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *