Rumah Panggung Woloan Resmi Miliki Sertifikat HKI

TOMOHON, LensaUtara.id – Rumah Panggung khas Woloan, akhirnya resmi memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sejak tanggal 14 Mei 2024. 

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang difasilitasi Bagian Prokopim Setda Kota Tomohon, Rabu (22/05/2024).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kota Tomohon Ruddie Lengkong SSTP MAP dalam konferensi pers ini menuturkan, sertifikat ini berlaku 10 tahun sejak diserahkan Kemenkumham RI dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang dilaksanakan di Mega Mall Manado, belum lama ini.

“Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual ini dengan merek Wale Tou Muung, atau Rumah Panggung Woloan milik pelaku usaha di bawah binaan Pemkot Tomohon. Sertifikat merek diserahkan langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, melalui Kepala Kantor Wilayah, John Batara Manikallo,” jelas Lengkong.

Ditambahkan Lengkong, dengan adanya sertifikat ini, Rumah Panggung Woloan ini sudah mendapat legitimasi dari pemerintah pusat sebagai kekayaan intelektual dari Tomohon.

“Jadi dengan adanya sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual tersebut, mempertegas produk Wale Tou Muung adalah produk dari Woloan Kota Tomohon, bukan produk kabupaten dan kota lainnya di Sulut,” ucap Lengkong.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *