Komisioner KPU Tomohon dan Bawaslu Tomohon bersama para LO masing-masing Paslon. (Foto ist)
TOMOHON, LensaUtara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Minggu (22/9/2024) resmi menetapkan Tiga Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon untuk bertarung di Pemilihan Walikota (Pilwako) Tomohon tahun 2024.
Penetapan ketiga Paslon, masing-masing Wenny Lumentut-Michael Mait dari jalur perseorangan, Caroll Senduk-Sendy Rumajar yang diusung PDIP dan Gerindra serta Miky Junita Linda Wenur-Cherly Mantiri diusung Golkar, Nasdem dan PSI, ditetapkan KPU Tomohon dengan menyerahkan Salinan Keputusan KPU Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon tahun 2024.
Ketua KPU Tomohon Albertien GV Pijoh mengatakan, penyerahan salinan keputusan KPU tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan verifikasi.
“Semuanya memenuhi syarat calon dan pencalonan dengan mengacu pada semua peraturan tentang pemilihan umum, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024,” ujar Pijoh.
Salinan keputusan itu sendiri diserahkan kepada masing-masing LO pasangan calon.
Dengan ditetapkan ketiga Paslon tersebut, maka sesuai tahapan yang ada, Senin (23/9/2024) hari ini, ketiga Paslon dijadwalkan akan mencabut nomor urut paslon.
Hadir dalam penyerahan salinan keputusan tersebut, Komisioner KPU Rojer Datu, Deisy Soputan dan Youne Simangunsong serta dihadiri pihak Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas dan Yossy Korah. (ino)