Realisasi Penerimaan Pajak Sulut Capai Rp872,48 Miliar

Manado, LensaUtara.id – Realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga akhir Maret 2024 mencapai Rp872,48 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Joga Saksono, di Manado, Sabtu, mengatakan realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Maret 2024 mencapai Rp872,48 miliar, yakni sebesar 22,06 persen dari target penerimaan 2024 sebesar Rp3,95 triliun.

Dia mengatakan realisasi penerimaan ini, jika dibandingkan dengan posisi yang sama tahun lalu tumbuh sebesar 6,18 persen (yoy). 

Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup 57,24 persen dari total penerimaan atau sebesar Rp499,4 miliar. 

Dia mengatakan penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 40,09 persen atau senilai Rp349,7 miliar. 

Joga mengatakan bahwa penerimaan perpajakan di Provinsi Sulawesi Utara ditopang oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran dengan kontribusi sebesar 23,01 persen atau senilai Rp200,63 miliar. 

Untuk pertumbuhan tertinggi terdapat pada sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas sebesar 157,03 persen atau senilai Rp20,8 miliar. 

Dia mengatakan sekarang telah memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan 2023. 

Untuk PPh Pasal 25/29 Badan sendiri menyumbang realisasi sebesar Rp64,742 miliar atau sebesar 7,42 persen, hal ini mengalami penurunan sebesar 7,27 persen. 

Meskipun begitu, katanya, Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya untuk mengimbau Wajib Pajak Badan agar segera melaporkan pajak.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *