Proyek Menara Pandang Gunung Tumpa Tidak Ada Unsur Korupsi

MANADO, LensaUtara.id – Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara, akhirnya diputuskan proyek Pembangunan Menara Pandang Gunung Tumpa tidak ditemukan adanya unsur korupsi.

Sebelumnya sempat beredar kabar adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado Esther Mamangkey kepada para wartawan, Senin (24/04) di Kantor Dinas Pariwisata Manado, mengungkapkan, sesuai dengan laporan evaluasi pengawasan pembangunan infrastruktur Pariwisata Super Prioritas Likupang dan KSPN Bunaken oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut nomor PE. 09.03/LHP- 057/ PW 18/2/23 tanggal 3 Maret 2023, merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado agar mengusulkan anggaran untuk menyelesaikan Bangunan Menara Pandang sesuai fungsinya.

Menurut Mamangkey, pengerjaan proyek ini dilakukan oleh CV. Berkat Saudara Makmur dengan total anggaran Rp 1. 543.304.000. Dimana dalam pengerjaannya akan dibangun dua menara pandang di lokasi Taman Hutan Raya Gunung Tumpa. Anggaran ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pariwisata tahun 2022.

Beredarnya isu dugaan korupsi itu, dikarenakan belum selesainya proyek tersebut.

Ezra Rondonuwu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun meluruskan persoalan tersebut.

Menurut Ezra, hal ini dikarenakan setelah proyek tersebut berjalan maka mereka menerima Detail Enginering Design (DED) dan melakukan penghitungan kembali. Ternyata ditemukan ada kekurangam volume di pekerjaan pembesian. Karena proyek ini strukturnya sudah bertulang, dan setelah dihitung kembali ada kekurangan Rp 200 jutaan. Kemudian Direksi melakukan rapat dan menghasilkan kesimpulan bahwa pengerjaan Menara yang di bawah harus diselesaikan lebih dulu. “Sementara Menara di atas, pengerjaannya hanya sampai di struktur bangunan. Sedangkan finishingnya belum diselesaikan, karena setelah melewati perhitungan, tidak mungkin kedua Menara diselesaikan secara bersamaan, hasilnya tidak akan maksimal.” ungkap Ezra Rondonuwu.

Ia juga menjelaskan soal jenis kontrak dari proyek tersebut.

“Terkait pembayaran kembali ke jenis kontrak dimana jenisnya kontrak kerja harga satuan, jadi jenis atau item mana yang terpasang itu yang kami bayar. Jadi menara 2 pembayarannya hanya sampai pada strukturnya, tidak pada pengerjaan finishingnya. Sementara RAB kedua bangunan itu satu. Sebab dalam perencanaan ada 2 unit dalam pengerjaannya,” pungkas Rondonuwu.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *