Proses PAW, Stenly, Elieser, Doortje Resmi Anggota Dewan Tomohon

Tomohon, LensaUtara.id – Senin, 25 Maret 2024, Walikota Tomohon yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Tomohon Drs ODS Mandagi MAP menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Peresmian, Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD sisa masa Jabatan 2019 – 2024, di Kantor DPRD Kota Tomohon.

Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sundah SE didampingi Wakil DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene bersama Erens Kereh AMKL

ODS Mandagi MAP saat membacakan sambutan Walikota Tomohon menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada James Enrico Kojongian ST, Mono Turang dan Santi Runtu yang telah mengabdi bagi masyarakat Kota Tomohon serta banyak Selamat melaksanakan tugas kepada Anggota Dewan baru yang telah dipercayakan untuk melaksanakan Tugas sebagai Wakil Rakyat Anggota DPRD Kota Tomohon.

“Dengan penuh ketegasan tentang Komitmen Jajaran Pemerintah Kota Tomohon untuk terus bekerja sama dengan DPRD dalam menjalankan Roda Pemerintahan,” ujarnya.

Moment Pelantikan Stenly Tololiu, Elieser Posumah dan Doortje Sjane oleh Ketua Dewan Djemmy J. Sundah SE.(Foto: ist.)

“Hari ini merupakan momen penting untuk kita semua merefleksikan Komitmen kita terhadap kemajuan Kota Tomohon.” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu juga ODS mengajak, kita semua menjunjung tinggi nilai – nilai kejujuran, integritas serta kebersamaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita, tinggalkan perbedaan demi persatuan untuk mencapai cita – cita bersama demi kesejahteraan masyarakat.

“Begitu besar harapan akan kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif hingga terus terjalin serta bersama kita mampu menghadirkan perubahan positif boleh dirasakan oleh seluruh Masyarakat Kota Tomohon.”pungkasnya

Seperti diketahui Stenly Tololiu, Elieser Posumah dan Doortje Sjane, ketiganya dilantik berdasarkan SK. Gubernur Sulawesi Utara masing-masing Nomor:129 Tahun 2024, Nomor: 135 Tahun 20ñ24 dan Nomor: 136 Tahun 2024 yang ditandatangani dan cap oleh Gubernur Olly Dondokambey tertanggal 18 Maret 2024

Turut hadir, para Anggota DPRD Kota Tomohon , Unsur Forkopimda Kota Tomohon maupun mewakili, Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh bersama para Komisioner, Ketua Bawaslu Stenly Kowaas, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, keluarga Anggota DPRD yang baru dilantik, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Organisasi Sosial Politik, dan Organisasi Kemasyarakatan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *