Manado, LensaUtara.id – Satuan Resnarkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, mengamankan seorang perempuan diduga memiliki 1.133 butir obat keras thrihexyphenidyl.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat, mengatakan perempuan IR, asal Minahasa Selatan tersebut diamankan polisi di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Manado.
Penangkapan terhadap IR 23 tahun, berdasarkan informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian.
“Mendapat informasi dari warga, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara dan melakukan penggeledahan di tempat tinggal IR,” kata Abast.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Abast, polisi menemukan obat keras thrihexyphenidyl sebanyak 1.133 butir yang disimpan IR dalam tumpukan baju kotor.
“Saat ini IR beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.