TOMOHON, LensaUtara.id – Kepolisian Resort (Polres) Tomohon menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan terhadap Diego Piyoh di Kelurahan Matani II, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu mengungkapkan, tersangka utama dalam kasus ini adalah EP (18) dan tersangka lainnya adalah WM (21).
“Untuk satu warga yang sebelumnya sempat diamankan bersama kedua tersangka, dari penyelidikan awal tidak memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tutu didampingi Kasi Humas AKP Ferdy Suluh dan Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang SH saat press conference Polres Tomohon, Selasa (16/7/2024).
Ditambahkan Kapolres, kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Tomohon Tengah.
“Keduanya yakni EP alias Randy berasal dari Kelurahan Matani Dua, dan WM alias Waraney merupakan warga Matani Satu,” jelasnya.
Lanjut, dituturkan Tutu peristiwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Senin, 15 Juli 2024 sekira pukul 03.50 Wita di Jalan Garda, Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.
“Barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis pisau penusuk dan batu hollow brick. Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun,” ungkapnya.
Sementara, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni, Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (ino)